Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan di jalur utama, terutama di ruas tol Jakarta-Cikampek, Semarang-Batang, dan Tangerang-Merak.
Sistem ini berlaku mulai 27 Maret hingga 7 April 2025, dengan detail waktu yang sedikit berbeda antara berbagai sumber informasi. Aturan ini diberlakukan untuk kendaraan pribadi, dengan beberapa pengecualian.
Tidak ada komentar