jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya mampu menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup pemkot setempat hingga Oktober 2026.
Karena itu, Pemkot Mataram mengusulkan agar anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditanggung pemerintah pusat.
Tidak ada komentar