jpnn.com - KUDUS – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima SK pengangkatan, Senin (1/9).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tidak diperkenankan mengajukan perceraian setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Tidak ada komentar