Liputan6.com, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Selain PNS dan pensiunan, TNI, Polri, hakim, dan PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 ini.
Tidak ada komentar