Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar kasus penjualan gading gajah ilegal di sebuah art shop di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Perkara itu terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut ilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 2 Juni 2026, tim menemukan sebuah ungggahan di media sosial Facebook menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan pada 14 April 2026 mengecek langsung di sebuah art shop.
Tidak ada komentar