Gadai Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara

Gadai Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang pria berinisial SG warga Jalan Beringin, Kwangsen Jiwan, Kabupaten Madiun nekat menggadaikan mobil yang masih masa kredit. Dia pun harus mendekam di penjara selama satu tahun dan dipidana denda sebesar Rp20 juta.

Kasus itu berawal dari SG yang mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Saat angsuran ke-29, SG tidak membayarnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya