jabar.jpnn.com, DEPOK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan pelaksanaan tugas kedinasan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, sebagai upaya menjaga disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN kepada masyarakat.
Tidak ada komentar