Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-80 RI. Hal ini berbeda dengan narapidana pada umumnya yang berhak mendapatkan remisi pada momen-momen tertentu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendapatkan remisi karena ia dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. Narapidana dengan vonis seumur hidup tidak termasuk dalam kategori penerima remisi.
Tidak ada komentar