Fasakh Adalah Pembatalan Pernikahan, Ketahui Penyebab dan Hukumnya

Fasakh Adalah Pembatalan Pernikahan, Ketahui Penyebab dan Hukumnya

Liputan6.com, Jakarta Fasakh adalah istilah yang sering diucapkan dalam Islam. Secara bahasa, istilah fasakh adalah menghapus, membatalkan, atau memisahkan. Sedangkan secara istilah, pengertian fasakh adalah pembatalan pernikahan yang sudah terlanjur terjadi, seolah-olah tidak pernah terjadi pernikahan sebelumnya.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian fasakh adalah hak pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yg dapat dibenarkan oleh pengadilan agama, atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya