jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menemukan fakta terbaru dalam dugaan kasus penahanan ijazah karyawan.
Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memanggil pengusaha Jan Hwa Diana untuk mengklarifikasi kasus tersebut, Rabu (16/4).
Tidak ada komentar