Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial SHDR alias F (20), yang sebelumnya diungkap sebagai korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh eks-Kapolres Ngada, AKBP Fajar W. L. Sumaatmaja, kini ditetapkan sebagai tersangka.
F dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). F merupakan satu dari empat korban dalam kasus ini. Tiga korban lainnya adalah anak-anak berusia 6, 13, dan 16 tahun.
Tidak ada komentar