Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberitaan media mengenai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim yang juga menjabat sebagai Komisaris Perseroan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir keterbukaan informasi ke BEI, dikutip Jumat (5/6/2026), manajemen Telkom menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat komisaris tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisinya di perusahaan.
Tidak ada komentar