jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menetapkan mantan Sekwan OKU Selatan berinisial JA bersama selingkuhannya MZ sebagai tersangka atas kasus perzinahan.
Sebelumnya, kedua sejoli ini digrebek oleh istri sah bersama warga saat sedang berada di kos-kosan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.
Tidak ada komentar