Eks Hakim Terpidana Korupsi Lolos Jadi ASN di PN Surabaya, Ini Penjelasannya

Eks Hakim Terpidana Korupsi Lolos Jadi ASN di PN Surabaya, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) disebut telah mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dengan vonis 5 tahun penjara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal tersebut, Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan hal tersebut. Dia mengkonfirmasi itu ke Wakil Ketua PN Surabaya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya