Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) disebut telah mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dengan vonis 5 tahun penjara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal tersebut, Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan hal tersebut. Dia mengkonfirmasi itu ke Wakil Ketua PN Surabaya.
Tidak ada komentar