jpnn.com - JAKARTA – Sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dilanjutkan dengan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Sesuai jadwal resmi, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung hingga 15 September 2025.
Tidak ada komentar