jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita 42 ribu ton mineral pasir jarang yang merupakan aset terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah, Tamron atau Aon. Mineral senilai ratusan miliar rupiah itu disita dari gudang di Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan setelah vonis terhadap terpidana berkekuatan hukum tetap. "Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (1/10) sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana," kata Anang di Jakarta, Kamis.
Tidak ada komentar