Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Bandung) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan direktur anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat (BUMD Jabar) dan anak perusahaan asal Malaysia.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menetapkan tiga direktur sebagai tersangka yakni Direktur PT Migas Utama Jabar 2015-2023, inisial BT, kemudian RAP selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri 2020-2022, dan NW yakni dirut PT. Serba Dinamik Indonesia, yang diketahui anak perusahaan asal Malaysia.
Tidak ada komentar