Dua Warga Brebes Dibekuk Polisi, Bawa 19,75 Gram Sabu di Banyumas

Dua Warga Brebes Dibekuk Polisi, Bawa 19,75 Gram Sabu di Banyumas

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menetapkan dua warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka, AR, warga Sirampog, dan EHP, warga Tonjong, kini telah ditahan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya