jpnn.com, KOTA BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Kedua tersangka yakni staf administrasi bagian keuangan Heni Ferlina dan kasir Rieka Jayanti.
Tidak ada komentar