jpnn.com, MUARO JAMBI - Dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Ragil Alfarizi di tahanan Polsek tersebut dituntut 15 tahun penjara.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, pada Jumat (18/7) siang. Pembacaan tuntutan keduanya dilakukan secara terpisah.
Tidak ada komentar