jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyatakan sepakat dengan kebijakan eksekutif untuk tidak menerapkan jam malam bagi anak-anak di atas pukul 22.00 WIB, seperti yang diberlakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Anggota DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo menilai penerapan jam malam anak belum relevan dengan situasi sosial kemasyarakatan di Ibu Kota Jawa Tengah saat ini.
Tidak ada komentar