Pakar Nilai RKUHP & UU Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih Ancam Restorative Justice
- hari ini, 13.33
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Ketua Tim Pansus, Gilang Gugum Gumelar menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan atas kesepakatan bersama dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja, maka Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diganti dengan Raperda baru, yaitu Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Tidak ada komentar