Upaya Patra Jasa Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Kabupaten Kendal
- hari ini, 22.04
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinaikan sebesar 5% pada 2025 dan 2026. Kenaikan tarif itu lebih rendah dari kenaikan tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata 10%.
Sementara, DPR merekomendasikan kenaikan terbatas pada CHT jenis sigaret kretek tangan (SKT) pada 2025 dan 2026, dengan pertimbangan penyerapan tenaga kerja. Kenaikan CHT ini dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.
Tidak ada komentar