Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menanggapi DPR yang mendorong minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia menjadi 30 persen. Inarno menegaskan OJK tidak menolak gagasan itu, namun menekankan pentingnya penerapan yang bertahap.
“Oke aja, bertahap dong, bertahap. Kalau misalnya setuju nggak setuju ya pasti kita setuju, tetapi bertahap gitu kan,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/10/2025).
Tidak ada komentar