Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- hari ini, 22.36
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang disusun pada Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023.
Melalui diskusi Forum Legislasi dengan tema Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau, anggota DPR menyoal aturan ketat yang tertulis dalam RPMK tersebut dapat menciptakan ekosistem yang tidak kondusif serta mematikan industri dan meminta agar penyusunan RPMK ini untuk tidak diteruskan tanpa pelibatan pemangku kepentingan terkait.
Tidak ada komentar