jpnn.com, JAKARTA - Peradi berupaya memberikan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas atau profesinya, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan salah satunya memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.
Tidak ada komentar