Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU

Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU

jpnn.com, JAKARTA - PT DOS-NI-ROHA (DnR) telah didaftarkan dalam proses hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat oleh salah satu krediturnya, PT B. Braun Medical Indonesia pada 12 Desember 2024 lalu.

"Kami sudah mendaftarkan PT DOS-NI-ROHA ke PKPU. Pengajuan ini dilakukan karena DnR belum bisa membayar kewajibannya,” kata kuasa hukum PT. B. Braun Medical Indonesia Leonardo Pardamean Sitorus.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya