Liputan6.com, Kupang - Oditur Pengadilan Militer III-15 Kupang memeriksa dua dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Selasa 11 November 2025.
Kedua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang virtual itu adalah Kandida Bibiana Ugha dan Gede Rastu Ade Mahartha.
Tidak ada komentar