DJKI Ajak Masyarakat Melindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

DJKI Ajak Masyarakat Melindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.

Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya