Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Insentif Pegawai, Siska Wati Ajukan Banding

Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Insentif Pegawai, Siska Wati Ajukan Banding

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum terdakwa Siska Wati menyatakan berencana mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta yang diberikan kepada kliennya.

Siska Wati divonis atas perkara korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya