jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (12/8).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Risnandar dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,8 miliar.
Tidak ada komentar