Penghargaan untuk 4 Perempuan Peneliti Indonesia yang Meneliti Pengurangan Emisi Karbon sa...
- hari ini, 09.35
- liputan6.com
- 0
bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/8/2024), perwakilan Ditjen HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di Sulteng.
Tidak ada komentar