Ditjen HAM Pastikan Penanganan Hak Korban Peristiwa 1965-1966 di Sulawesi Tengah Klir

Ditjen HAM Pastikan Penanganan Hak Korban Peristiwa 1965-1966 di Sulawesi Tengah Klir

bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/8/2024), perwakilan Ditjen HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial di Sulteng.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya