Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menangkap Hari alias Marianto alias Ariyanto, 35 tahun, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun.
Jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar mes milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP), pada Minggu (22/6/2025).
Tidak ada komentar