bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu kemarin (28/9) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
Tidak ada komentar