La Nina Berpotensi Muncul di Indonesia, Kenali Tanda dan Dampak Buruknya
- hari ini, 03.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan memberlakukan ekstensifikasi cukai, yaitu penambahan jenis barang yang akan dikenakan pajak cukai sesuai ketentuan perundang-undangan. Tiket pertunjukan hiburan, seperti konser musik, diisukan masuk dalam daftar.
Selain tiket konser musik, ada pula rumah, makanan cepat saji, tisu, ponsel pintar, MSG, batu bara, dan deterjen. Menanggapi itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa isu kebijakan ekstensifikasi cukai disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademis.
Tidak ada komentar