jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Direktorat ini memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
Tidak ada komentar