jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut pidana 6,5 penjara, dalam kasus korupsi berjemaah pengadaan kamera CCTV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, atau Bandung Smart City.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam.
Tidak ada komentar