jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi institusional pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (Dinas PUPP) setempat.
Plt Kepala Dinas PUPP Abdul Kadir Jaelani dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa pengaspalan gratis dari salah satu perusahaan aspal.
Tidak ada komentar