Liputan6.com, Serang - Pelaku mutilasi bakal dikenakan hukuman mati, polisi menganggap Mulyana melakukan tindakan keji kepada pacarnya dalam kondisi sadar. Sejumlah organ tubuh sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, hanya bagian tangannya yang belum ditemukan meski sudah dicari selama beberapa hari terakhir. "(Pelaku dikenakan) pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, di kantornya, Senin, (21/4/2025).
Kini, kaki, kepala dan bagian tubuh lainnya sudah ada di RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi. Pihak keluarga pun sudah berada di rumah sakit tersebut, untuk melihat jenazah serta memastikan korban memang Siti Amelia, gadis cantik berusia 19 tahun. "Tersangka berniat menghabisi nyawa korban, karena korban dimutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong," terangnya.
Tidak ada komentar