Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- hari ini, 18.32
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Tidak ada komentar