Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil

Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil

jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya