Liputan6.com, Banyuwangi - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi berinisial SA memasuki babak baru. Terduga pelaku KDRT yakni seorang anggota DPRD Banyuwangi, berinisial SA, 39 diketahui telah dilaporkan ke polisi oleh istrinya yang berinisial KR, 34, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.
Kasat Reskirm Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian gelar penyidikan dan juga telah dilakukan gelar perkara terhadap perkara dugaan KDRT yang dilakukan oleh SA. "Kami lakukan penyidikan dan gelar perkara minggu lalu dengan melibatkan fungsi internal. Hasil kesimpulan bahwa memang ada peningkatan status yang bersangkutan terlapor dari saksi menjadi tersangka," ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Tidak ada komentar