jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung tengah melakukan pengungkapan kasus pembuatan surat palsu di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pengusaha berinsial AO sebagai tersangka.
Adapun AO ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan membuat surat undangan palsu pada Rapat Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda pemberhentian Harianto sebagai Komisaris Utama di PT RDN Artha Sentosa pada 7 Mei 2024.
Tidak ada komentar