Liputan6.com, Bandung - Polres Sumedang telah menetapkan pengemudi Travel, IH, sebagai tersangka kecelakaan maut di Kilometer 189 Tol Cisumdawu Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menyampaikan, gelar perkara yang dipimpin Iptu Bambang Ismianto pada Jumat (2/5/2025) menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Tidak ada komentar