jpnn.com, JAKARTA - Diduga melanggar etik saat menangani perkara sengketa tanah, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim yang dilaporkan ialah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini.
Tidak ada komentar