jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jaba) tengah melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020 senilai Rp 6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar menetapkan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) sebagai tersangka.
Tidak ada komentar