Trembesi, Sang Penyerap 28,5 Ton Karbon per Tahun yang Meneduhkan Kota
- hari ini, 15.04
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dituntut pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara.
Yusrizki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Tidak ada komentar