jpnn.com - Pria paruh baya berinisial MS (54) ditangkap polisi terkait pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur di Dusun Takolu, Desa Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Ariandy Putra mengatakan dugaan tindak pidana cabul itu dilaporkan ke Polsek Kandis pada Sabtu 1 Maret 2025.
Tidak ada komentar