jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM yang diberhentikan sebagai dosen karena melakukan pelecehan seksual akan segera diperiksa terkait dugaan pelanggaran kepegawaian.
Pihak kampus UGM akan membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian terkait EM yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tidak ada komentar