Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- hari ini, 16.50
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Proses penutupan bisnis e-commerce penjualan produk fisik membuat PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihantui masalah. Salah satunya, unicorn marketplace ini dihadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalasveva.
Harmas mengajukan PKPU terhadap Bukalapak melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Permohonan ini didasarkan pada Putusan Kasasi Nomor 2461 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar