Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Beri Kepastian Hukum bagi Jurnalis

Dewan Pers: Uji Materi Pasal 8 UU Pers Beri Kepastian Hukum bagi Jurnalis

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers menyatakan bahwa langkah judicial review atau uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ke Mahkamah Konstitusi merupakan inisiatif positif. Hal ini dinilai dapat memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan dan menghilangkan multitafsir dalam pasal tersebut.

"Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan judicial review Pasal 8 itu inisiatif yang baik karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sangat multitafsir," kata Anggota Dewan Pers, Manan, dalam diskusi publik Iwakum bertajuk “Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis” di Jakarta Selatan, Sabtu (6/9).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya